Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2024

Pengembalian Unit Permukiman Transmigrasi Laea Ke Desa Induk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur: 1. Pengembalian Unit Permukiman Transmigrasi Laea ke Desa Induk dilakukan terhadap hasil kajian dan koordinasi serta rekomendasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri; 2. Hasil kajian dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Permukiman Transmigrasi Laea belum memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Desa; 3. Unit Permukiman Transmigrasi Laea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan ke Desa Induk. 4. Pembangunan sarana dan prasarana atau aset yang terdapat pada Unit Permukiman Transmigrasi Laea dikembalikan ke Desa Induk dan menjadi aset Desa lnduk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembalian Unit Permukiman Transmigrasi Laea Ke Desa Induk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan