Perbup ini mengatur: 1. Pengembalian Unit Permukiman Transmigrasi Laea ke Desa Induk dilakukan terhadap hasil kajian dan koordinasi serta rekomendasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri; 2. Hasil kajian dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Permukiman Transmigrasi Laea belum memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Desa; 3. Unit Permukiman Transmigrasi Laea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan ke Desa Induk. 4. Pembangunan sarana dan prasarana atau aset yang terdapat pada Unit Permukiman Transmigrasi Laea dikembalikan ke Desa Induk dan menjadi aset Desa lnduk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat