PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENEMPATAN DEPOSITO UANG MILIK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENGELOLAAN KAS;DEPOSITO;PENDANAAN;MONITORING DAN EVALUASI;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat