Peraturan KPU ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui tindak lanjut: a. rekomendasi Bawaslu Provinsi; dan b. rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat