Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 1979

Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten Tahun 1979/1980

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menetapkan untuk melaksanakan Bantuan Penunjangan jalan Kabupaten tahun anggaran 1979/1980 dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 1979 tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten Tahun 1979/1980
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Agustus 1979
Sumber
jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan