Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 15 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Melalui Alat Perekam Data Transaksi Usaha Bab IV Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha Bab V Pemanfaatan Data Bab VI Hak dan Kewajiban Bab VII Kerja sama Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 15
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 204 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan