Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Melalui Alat Perekam Data Transaksi Usaha Bab IV Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha Bab V Pemanfaatan Data Bab VI Hak dan Kewajiban Bab VII Kerja sama Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat