Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. penetapan lokasi dan kuota penerima subsidi; b. jenis komoditi; c. sumber dana dan alokasi subsidi; d. penetapan harga; e. kupon; f. persyaratan, tugas, fungsi dinas dan penyedia; g. pelaksanaan operasi pasar; dan h. mekanisme pencairan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat