PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PERTANGUNGJAWABAN BELANJA YANG BERSUMBER BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PERTANGGUNGJAWABAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat