Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2024

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Wajib Pajak Bab IV Dasar Pengenaan, Tarif dan Penghitungan BPHTB Bab V Wilayah Pemungutan BPHTB Terutang, Tatacara Pemungutan dan Penelitian SSPD Bab VI Prosedur Perhitungan dan Penetapan BPHTB Bab VII Prosedur Pembayaran dan Penagihan Bab VIII Sistem dan Prosedur Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan BPHTB Bab IX Sistem dan Prosedur Pengajuan Keberatan dan Banding Bab X Pelaporan dan Pemeriksaan Bab XI Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran BabXII Kadaluwarsa Penagihan Bab XIII Sanksi Administratif Bab XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan