Susunan Organisasi UPTD PALD, terdiri dari: a. Kepala UPTD PALD; b. Sub Bagi.an Tata Usaha; dan c. Pelaksana/Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi UPTD PALD tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat