Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ketentuan Retribusi; Bab 3. Pemanfaatan Retribusi; Bab 4. Insentif Pemungutan; Bab 5. Sanksi Administratif; Bab 6. Ketentuan Penyidikan; Bab 7. Ketentuan Pidana; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat