Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2013

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pungutan; Bab 8. Tata Cara Pemungutan; Bab 9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab 11. Keberatan; Bab 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 13. Kedaluarsa Penagihan; Bab 14. Insentif Pemungutan; Bab 15. Ketentuan Penyidikan; Bab 16. Ketentuan Pidana; Bab 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
03 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2013 Nomor 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi izin Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan