Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2024

Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Audit, Kebijakan Probity Audit, Kriteria dan kualifikasi Probity Auditor, metodologi Probity Audit, Pelaporan dan tindak lanjut, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2024/NO.
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan