ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 104 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 04 bulan November tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun Anggaran 2021.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109
Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 ten tang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan
investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 22. Peraturan Menteri dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 62 tahun 2017 ten tang Pengelompokan
Kemarnpuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Opera:ional (berita negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
24. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021; 26. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 629
Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2009 Nomor 2).
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|