Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 6 (enam) bab dan 30 (tiga puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kriteria Objek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Penetapan, Dan Penyampaian; Pemungutan Dan Pembayaran Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BD. 2020/No. 26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan