Dalam Peraturan Ini berisi 6 (enam) bab dan 30 (tiga puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kriteria Objek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Penetapan, Dan Penyampaian; Pemungutan Dan Pembayaran Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat