Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 76 Tahun 2022

Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2022 NOMOR 83
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

  2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan