Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2024

Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat, Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat, Seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah, Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karir Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
01 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2024
Tanggal Berlaku
01 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2024 NOMOR 12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan