Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 19 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; KSD; Naskah KSD; TKKSD; Badan Kerja Sama; Mekanisme Penyerahan Hasil Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Tata Cara Pembinaan dan Pengasawan; Persetujuan DPRD; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/No. 19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan