Dalam Peraturan Ini berisi 7 (tujuh) bab dan 34(tiga puluh empat) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tata Cara Penerbitan SKRD; Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi dan Penerbitan STRD; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluarsa; Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat