Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2023

Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah pada 33 (Tiga Puluh Tiga) Puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah pada 33 (tiga puluh tiga) Puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BLUD Puskesmas adalah Unit Kerja pada Dinas yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyaraka t berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pelayanan Kesehatan adalah segala jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Ruang Lingkup Penerapan Tarif; Jenis Pelayanan dan Tarif pada Puskesmas dan Jaringannnya; Tarif yang dijamin oleh Badan Penjamin; Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga; Wilayah Pemungutan Tarif; Pola Perhitungan Tarif; Cara Menghitung Besaran Tarif; Penetapan Tarif; Tata Cara Pembayaran; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah pada 33 (Tiga Puluh Tiga) Puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
07 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2023
Tanggal Berlaku
07 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.16, Peraturan Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan