Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah pada 33 (tiga puluh tiga) Puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BLUD Puskesmas adalah Unit Kerja pada Dinas yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyaraka t berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pelayanan Kesehatan adalah segala jenis pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Ruang Lingkup Penerapan Tarif; Jenis Pelayanan dan Tarif pada Puskesmas dan Jaringannnya; Tarif yang dijamin oleh Badan Penjamin; Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga; Wilayah Pemungutan Tarif; Pola Perhitungan Tarif; Cara Menghitung Besaran Tarif; Penetapan Tarif; Tata Cara Pembayaran; Peninjauan Tarif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat