Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP (Maksud,Tujuan,Ruang Lingkup),PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN PADANG LAWAS (Umum, Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Padang Lawas), PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN PADANG LAWAS (Umum,Perencanaan Data,Pengumpulan Data,Pemeriksaan Data,penyebarluasan Data), PORTAL SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN PADANG LAWAS, HAK AKSES (Pemberian Hak Akses,Pembatasan Hak Akses),PARTISIPASI DAN KERJA SAMA,KETENTUAN PENDANAAN,KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat