Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.561.077.793.439,00 (satu triliun lima ratus enam puluh satu miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat