Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2020

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.561.077.793.439,00 (satu triliun lima ratus enam puluh satu miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
DB 2020/77
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perbup No. 77 Tahun 2020 ttg Penjabaran APBD TA 2021
  2. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup No 77 Tahun 2020 ttg Penjabaran APBD TA 2021
  3. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 77 Tahun 2020 ttg Penjabaran APBD TA 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan