Peraturan ini mengatur mengenai tanggungjawab pemerintah daerah, tenaga kerja lokal, kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, pendidikan dan pelatihan, perluasan kesempatan kerja, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan serta perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat