Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang Didaftarkan ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Pemerintah Daerah Beserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang Diberikan Bantuan Iuran Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Daerah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat