Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu pasal 3 terkait tipe dan kelas SKPD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
03 September 2024
Tanggal Pengundangan
03 September 2024
Tanggal Berlaku
03 September 2024
Sumber
LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 2 /https://jdih.situbondokab.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan