Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 62 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil BAB III Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil BAB IV Pemberian dan Pengurangan Tambahan Penghasilan {egawai Negeri Sipil BAB V Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil BAB VI Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil BAB VII Tahapan Pengajuan dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan BAB IX Pengembalian TPP BAB VIII Ketentuan Peralihan BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 62
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 169 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan