Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 57 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kegiatan Berusaha dan Non Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha BAB III Pelaksanaan Perizinan Berusaha BAB IV Manajemen Penyelenggaraan Perizinan BAB V Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha BAB VI Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kegiatan Berusaha dan Non Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
21 November 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
21 November 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 57
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan