Dalam Peraturan Ini berisi 5 (lima) bab dan 61 (enam puluh satu) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Kerjasama, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat