1. Badan Supervisi LPS adalah Badan Supervisi LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Badan Supervisi LPS berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat