Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten yang terdiri dari: 1) Ketentuan Umum, 2) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, 3) Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, 4) UP KKPD, 5) Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaa KKPD, 6) Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD, 7) Keterlanjuran Pembayaran Dan Pengaduan Permasalahan Penggunaan KKPD, 8) Penarikan KKPD, 9) Biaya Penggunaan KKPD, 10) Monitoring Dan Evaluasi, 11) Ketentuan Lain-Lain, 12) Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat