Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredipemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten yang terdiri dari: 1) Ketentuan Umum, 2) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, 3) Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, 4) UP KKPD, 5) Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaa KKPD, 6) Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD, 7) Keterlanjuran Pembayaran Dan Pengaduan Permasalahan Penggunaan KKPD, 8) Penarikan KKPD, 9) Biaya Penggunaan KKPD, 10) Monitoring Dan Evaluasi, 11) Ketentuan Lain-Lain, 12) Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredipemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.1
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan