Dalam Peraturan Ini berisi 6 ( enam ) bab dan 6 ( enam ) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bagan Akun Standar; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat