Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong dan besaran alokasi dana gampong setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) sumber dana alokasi dana gampong, 3) penetapan rincian alokasi dana gampong, 4) prioritas penggunaan dana alokasi dana gampong, 5) pengelolaan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana gampong, 6) pelaporan dan pertanggung jawaban alokasi dana gampong, 7) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran alokasi dana gampong, 8) sanksi, 9) kententuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat