Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian besaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah untuk setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) prinsip penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 3) prioritas penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 4) pengelolaan, 5) pelaporan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 6) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 7) sanksi, 8) kententuan penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan