Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian besaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah untuk setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) prinsip penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 3) prioritas penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 4) pengelolaan, 5) pelaporan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 6) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 7) sanksi, 8) kententuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat