Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah; 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4a; 5. Ketentuan huruf e Pasal 18 dihapus; 6. Ketentuan angka 1 huruf c ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, angka 2 huruf c ayat (1) Pasal 19 dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); 7. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, diubah sehingga menjadi Lampiran I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 8. Ketentuan Lampiran III dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, diubah sehingga menjadi Lampiran III sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat