Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 42 Tahun 2023

Pedoman Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah; Bab III: Penghitungan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi; Bab IV: Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Dan Pengawasan Dbh Pajak Dan Retribusi Daerah; Bab V: Pelaporan; Bab VI: Pengawasan; Bab VII: Ketentuan Lain-Lain; dan Bab VIII: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
21 September 2023
Tanggal Pengundangan
21 September 2023
Tanggal Berlaku
21 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 175
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan