Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistematika RKPD terdiri dari: a. bab kesatu, pendahuluan; b. bab kedua, gambaran umum kondisi Daerah; c. bab ketiga, kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. bab keempat, sasaran dan prioritas Pembangunan Daerah; e. bab kelima, arah kebijakan Pembangunan kabupaten/kota; dan f. bab keenam, rencana kerja dan pendanaan Daerah; g. bab ketujuh, kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan h. bab kedelepan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat