Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 71 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLAAN DAN SUMBER DAYA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAB III PENETAPAN, PENGALOKASIAN DAN BESARAN PAGU BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAB IV PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAB V PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAB VI PELAPORAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
20 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 73
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan