Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Penanaman Modal Perijinan Terpadu dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang. Ketentuan angka romawi II diubah dan angka romawi XII diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat