Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 23 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik; Bab III: Manajemen SPBE; Bab IV: Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Bab V: Penyelenggara SPBE; Bab VI: Pemantauan SPBE Dan Evaluasi SPBE; Bab VII: Ketentuan Peralihan; Dan Bab VIII: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 180
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan