Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik; Bab III: Manajemen SPBE; Bab IV: Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Bab V: Penyelenggara SPBE; Bab VI: Pemantauan SPBE Dan Evaluasi SPBE; Bab VII: Ketentuan Peralihan; Dan Bab VIII: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat