Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Bimbingan Teknis/ Pelatihan Teknis pada Pegawai; b. Bimbingan Teknis / Pelatihan Teknis pada Masyarakat; c. Penyuluhan atau Sosialisasi; d. Penyusunan Dokumen; e. Penyusunan Peraturan Daerah; f. Penyusunan Dokumen Rutin; dan g. Penyuluhan di Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat