Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi yang meliputi jenis informasi publik, PPID, mekanisme layanan informasi publik, pengelolaan keberatan, personil dan kebutuhan peralatan kerja, waktu pelayanan, pelaporan/monitoring/evaluasi, dan keuangan serta biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
17 April 2024
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Tanggal Berlaku
17 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.3
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan