Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2024

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; 3. Kegiatan Usaha, Tugas Dan Fungsi; 4. Modal; 5. Pegawai; 6. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; 7. Penggunaan Laba; 8. Dana Pensiun; 9. Asosiasi; 10. Pembubaran; 11. Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 322, TLD No. 322.a
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan