Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara perhitungan; b. pengalokasian; c. penyaluran Alokasi Dana Desa; d. penggunaan; e. pernbinaan dan pengawasan; f. pelaporan; dan g. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat