Peraturan bupati ini mengatur tentang Sistem Informasi Niaga Kab. Sumedang yang meliputi Ketentuan Umum, Sistem Informasi Niaga Kabupaten Sumedang, Mekanisme Pengelolaan Sistem Informasi Niaga Kabupaten Sumedang, Pengelola Sistem Informasi Niaga Kabupaten Sumedang, Sarana Dan Prasarana, Layanan Informasi Sistem Informasi Niaga Kabupaten Sumedang, Pembinaan, Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat