1.Ketentuan Umum; 2.Jenis dan Sumber Data; 3.Prinsip Satu Data; 4.Portal Satu Data; 5.Penyelenggara Satu Data; 6.Forum Satu Data; 7.Kemitraan; 8.Pemanfaatan Data; 9.Pengendalian; 10.Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral; 11.Pendanaan; 12.Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat