Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Jenis dan Sumber Data; 3.Prinsip Satu Data; 4.Portal Satu Data; 5.Penyelenggara Satu Data; 6.Forum Satu Data; 7.Kemitraan; 8.Pemanfaatan Data; 9.Pengendalian; 10.Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral; 11.Pendanaan; 12.Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
12 September 2023
Tanggal Pengundangan
12 September 2023
Tanggal Berlaku
12 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No 21
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan