Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2024 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat