Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dan Quick Respons Indonesia Standard Giro Bendahara Pengeluaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mencakup tata cara pembayaran Non Tunai dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Uang Persediaan (UP) mencakup belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dan Quick Respons Indonesia Standard Giro Bendahara Pengeluaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 196
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan