Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mencakup tata cara pembayaran Non Tunai dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Uang Persediaan (UP) mencakup belanja barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat