Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2025 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut: Bab I: Pendahuluan Bab II: Gambaran Umum Kondisi Daerah Bab III: Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah Bab IV: Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah Bab V: Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah Bab VI: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bab VII: Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 195
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan