Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Akun terdiri dari: a. Bab I: Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Bab II: Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan, meliputi: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); 3) Neraca; 4) Laporan Operasional (LO); 5) Laporan Arus Kas (LAK); 6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); 7) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); c. Bab III: Kebijakan Akuntansi Akun, meliputi: 1) Kebijakan Akuntansi Aset; 2) Kebijakan Akuntansi Kewajiban; 3) Kebijakan Akuntansi Ekuitas; 4) Kebijakan Akuntansi Pendapatan LRA; 5) Kebijakan Akuntansi Belanja; 6) Kebijakan Akuntansi Transfer; 7) Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; 8) Kebijakan Akuntansi Pendapatan LO; 9) Kebijakan Akuntansi Beban; 10) Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan; d. Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat