Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 13 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Akun terdiri dari: a. Bab I: Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Bab II: Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan, meliputi: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); 3) Neraca; 4) Laporan Operasional (LO); 5) Laporan Arus Kas (LAK); 6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); 7) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); c. Bab III: Kebijakan Akuntansi Akun, meliputi: 1) Kebijakan Akuntansi Aset; 2) Kebijakan Akuntansi Kewajiban; 3) Kebijakan Akuntansi Ekuitas; 4) Kebijakan Akuntansi Pendapatan LRA; 5) Kebijakan Akuntansi Belanja; 6) Kebijakan Akuntansi Transfer; 7) Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; 8) Kebijakan Akuntansi Pendapatan LO; 9) Kebijakan Akuntansi Beban; 10) Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan; d. Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
19 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2024
Tanggal Berlaku
19 Juni 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 193
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan