Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi: a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; b. muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. peran serta Masyarakat; d. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; e. pembinaan dan pengawasan; f. kerja sama; g. pendanaan; h. ketentuan peralihan; dan i. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat