Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024

Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi: a. penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; b. muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. peran serta Masyarakat; d. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; e. pembinaan dan pengawasan; f. kerja sama; g. pendanaan; h. ketentuan peralihan; dan i. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
06 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2024
Tanggal Berlaku
06 Juni 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 26, TLD No. 26
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan