Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2023 Kepada Desa Untuk Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Pengalokasian DBHPRD; Bab III: Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Bab IV: Penyaluran Pencairan Dana BHPRD; Bab V: Penggunaan BHPRD; Bab VI: Pelaporan Dana BHPRD; Bab VII: Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VIII: Ketentuan Lain-Lain; Bab IX: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2023 Kepada Desa Untuk Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 181
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan